Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Majelis hakim memvonis Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Karunia divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan I Nyoman Darmanta divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.